Kriminal, Luhah.com // Polisi menangkap DU (36), warga Kelurahan Pasar Kepahiang, setelah penyidik menemukan dugaan bahwa ia melakukan kekerasan seksual terhadap adik iparnya sendiri sejak bertahun-tahun lalu, tepatnya sejak korban masih berusia 12 tahun.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (14/11/2025) oleh Tim Opsnal Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang. Kapolres Kepahiang AKBP M. Paisal Pratama melalui Kasat Reskrim AKP Denyfita Mochtar menjelaskan bahwa laporan dari orang tua korban menjadi awal pengungkapan kasus ini. Kanit PPA Aiptu Dedi juga mendampingi proses pemeriksaan.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bahwa DU berulang kali melakukan tindakan yang melanggar hukum tersebut sejak 2018 hingga 2025. Korban mengaku mengalami perbuatan itu sebanyak 12 kali di berbagai lokasi, termasuk area perkebunan dan rumah pelaku.
Kasus ini terkuak setelah korban akhirnya menceritakan tekanan dan ancaman yang ia terima dari DU kepada orang tuanya. Keluarga kemudian melapor ke polisi. Tim Opsnal segera bergerak dan menangkap DU saat ia pulang dari kebun.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kanit PPA.
Saat ini DU berada di tahanan Polres Kepahiang dan menghadapi jeratan Pasal 76E dan 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

