Polres Kerinci Tangkap Pengedar Sabu 5,9 Gram di Desa Hiang TinggiPolres Kerinci Tangkap Pengedar Sabu 5,9 Gram di Desa Hiang Tinggi

Kerinci, Luhah.com // Satresnarkoba Polres Kerinci mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan menangkap seorang pelaku di Desa Hiang Tinggi, Kecamatan Sitinjau Laut, Selasa (02/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan ini memperkuat komitmen aparat dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci.

Tim Opsnal Satresnarkoba meringkus pelaku bernama Sayyidul Hafiz Bin Adnan (34), seorang petani yang tinggal di Desa Hiang Tinggi. Petugas menyita 5,9 gram sabu, satu timbangan digital, sendok sedotan, ponsel, dan perlengkapan lain sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di salah satu rumah di Desa Hiang Tinggi. Tim bergerak cepat melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah paket sabu di dalam rumah serta di luar rumah setelah pelaku membuang sebagian paket melalui jendela untuk mengelabui petugas.

Dalam pemeriksaan awal, Sayyidul Hafiz mengakui semua barang bukti sebagai miliknya. Ia juga menyebut seorang pemasok bernama Darul yang tinggal di wilayah Jambi sebagai sumber suplai narkotika tersebut. Polisi kini memburu pemasok jaringan tersebut.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kapolres Kerinci menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani memberikan informasi. Kapolres menegaskan komitmen jajaran Polres Kerinci untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya dan mengajak masyarakat aktif menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Humas Polres Kerinci akan menyampaikan perkembangan lanjutan sesuai tahapan penyidikan. (Run)

Shares