Polres Kerinci Tangkap Perempuan Pelaku Penipuan di Kayu Aro

BEEITA KERINCI I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Seorang perempuan berinisial RAH (33), warga Desa Lindung Jaya, Kecamatan Kayu Aro, diamankan tanpa perlawanan.

Kasus ini berawal dari laporan korban yang menjadi sasaran penipuan dan penggelapan pada 22 Juli 023 di Desa Koto Periang, Kecamatan Kayu Aro. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Mekar Jaya.

Pada Kamis, (14/8/2025). sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Polres Kerinci.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Veri Prasetiawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RAH akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polres Kerinci mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau perjanjian, khususnya yang melibatkan uang atau barang berharga. Jika menemukan indikasi tindak pidana serupa, warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian.

Shares