Luhah.com // Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan instansi pemerintah dan tenaga honorer terkait batas akhir pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/3832/M.S.01.00/2025, periode pengusulan berlangsung sejak 7 hingga 20 Agustus 2025. Menjelang penutupan, BKN menegaskan pentingnya koordinasi antara Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), instansi, dan tenaga honorer agar proses berjalan sesuai aturan.
“Pengusulan formasi tidak bisa dilakukan secara individu, melainkan harus diajukan melalui PPK di masing-masing instansi,” jelas BKN. Artinya, masyarakat umum yang tidak terdaftar sebagai tenaga honorer resmi tidak bisa ikut seleksi.
Berdasarkan PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat dua kategori tenaga non-ASN yang berhak diusulkan:
1. Tenaga non-ASN dalam database BKN yang pernah ikut seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
2. Tenaga non-ASN dalam database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan PPPK 2024 tetapi belum mendapatkan penempatan.
Dengan aturan ini, pemerintah memberikan prioritas lebih adil bagi honorer yang sudah memiliki rekam jejak dalam seleksi sebelumnya.
BKN bersama pemerintah daerah menyediakan akses pengecekan daftar tenaga honorer yang masuk usulan. Misalnya, BKD Jawa Timur membuka menu khusus di situs resminya untuk melihat daftar nama yang telah diusulkan. Mekanisme serupa juga diterapkan sejumlah daerah lain.
Tenaga honorer pun diimbau aktif memantau informasi resmi agar tidak tertinggal perkembangan.
Tenaga honorer yang masuk kategori R1 hingga R3 menjadi prioritas utama. Jika anggaran memungkinkan, barulah dibuka peluang untuk kelompok:
R4: non-ASN di luar database BKN dengan masa kerja minimal 2 tahun.
R5: lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum terdaftar.
Sementara itu, klasifikasi R3/B dan R3/T hanya bersifat administratif, menyesuaikan hasil seleksi PPPK 2024 dan kebutuhan jabatan.
BKN menegaskan bahwa keterlambatan pengajuan dapat menutup peluang formasi tahun berjalan. Oleh karena itu, instansi dan tenaga honorer diminta segera menyelesaikan pengusulan sebelum tenggat waktu.