PPPK Paruh Waktu Tunggu Kepastian Gaji, BKSDM Tunda KontrakPPPK Paruh Waktu Tunggu Kepastian Gaji, BKSDM Tunda Kontrak

SungaiPenu, Luhah.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Sungai Penuh secara resmi mengumumkan jadwal penandatanganan kontrak kerja bagi peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dimulai hari ini, Rabu (14/1/2026).

BKSDM menjadwalkan penandatanganan kontrak kerja selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis, yang dilaksanakan di Kantor BKSDM Kota Sungai Penuh. Untuk menjaga kelancaran dan ketertiban, kegiatan tersebut dibagi ke dalam dua sesi setiap harinya.

Adapun pembagian sesi penandatanganan kontrak kerja meliputi sesi pagi pada pukul 09.00–12.00 WIB dan sesi sore pada pukul 14.00–17.00 WIB.

Namun demikian, salah seorang peserta PPPK Paruh Waktu kategori R3, Edman, menegaskan bahwa nominal gaji PPPK Paruh Waktu belum tercantum dalam perjanjian kerja yang akan ditandatangani. Ia menilai kejelasan besaran gaji merupakan hal krusial yang seharusnya tertulis secara resmi sebelum proses penandatanganan dilakukan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang yang mewakili BKSDM Kota Sungai Penuh, Roma Husman, menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan dinas terkait guna memastikan kejelasan dan kepastian mengenai nominal gaji PPPK Paruh Waktu.

“Nominal gaji memang belum tertulis secara jelas dalam perjanjian kerja. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait terlebih dahulu,” ujar Roma Husman.

Sehubungan dengan kondisi tersebut, BKSDM Kota Sungai Penuh memutuskan untuk menunda penandatanganan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu kategori R2 dan R3 hingga waktu yang akan ditentukan kemudian. Penundaan dilakukan sampai seluruh ketentuan administrasi, termasuk kejelasan besaran gaji, dinyatakan lengkap dan final.

BKSDM tetap mengimbau seluruh peserta PPPK Paruh Waktu agar terus mengikuti perkembangan informasi resmi serta mematuhi jadwal dan ketentuan yang akan diumumkan selanjutnya.

Melalui langkah ini, BKSDM berharap proses penandatanganan kontrak kerja PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga para peserta dapat segera menjalankan tugasnya dengan kepastian hak dan kewajiban yang jelas. (Tim)

Shares