Konferensi pers dan barang bukti pembunuhan mahasiswi Unram, lombokpost

Berita Viral// Kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19), akhirnya menemukan titik terang. Polisi menetapkan teman dekat korban, Radiet Adiansyah (20), sebagai tersangka pembunuhan setelah sebelumnya sempat berpura-pura menjadi korban begal.

Korban ditemukan tewas di tepi Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 18.00 WITA. Awalnya, Radiet hanya diperiksa sebagai saksi, namun penyelidikan intensif membuktikan keterlibatannya.

“Pada awalnya RA kami posisikan sebagai korban. Namun setelah gelar perkara dan pemeriksaan intensif, yang bersangkutan resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, saat konferensi pers di Mapolres, Sabtu (20/9/2025).

Kasatreskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, membeberkan motif di balik pembunuhan tersebut. Radiet diduga marah setelah korban menolak ajakan berhubungan intim.

“Hasil otopsi menunjukkan adanya luka lecet pada bagian kemaluan korban. Saat korban menolak, tersangka mencekik, menendang, dan membekap korban dengan pasir hingga meninggal dunia,” jelasnya.

Tidak berhenti di situ, Radiet sempat membuat skenario palsu dengan berpura-pura mereka berdua menjadi korban perampokan. Namun, fakta di lapangan justru menguatkan perannya sebagai pelaku tunggal.

Selama penyidikan, polisi memeriksa 36 saksi, melakukan olah TKP, melibatkan ahli kriminologi dan forensik, serta menggunakan tes poligraf dan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain laptop, pakaian, sandal, dan perhiasan milik korban. Barang pribadi milik tersangka juga diamankan, termasuk sepeda motor, dompet, sepatu, serta beberapa benda lain seperti sebilah bambu, batu berlumur darah, bungkus rokok, handphone, lipstik, parfum, hingga pasir bercak darah.

Atas perbuatannya, Radiet dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini mendapat perhatian serius karena baik korban maupun pelaku sama-sama mahasiswa. Proses hukum akan berjalan transparan dan profesional,” tegas Kapolres Agus Purwanta.

Shares