BWRITA KERINCI // Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Bupati resmi mengumumkan daftar peserta alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025. Pengumuman ini tertuang dalam surat Nomor: 000/10/BKPSDM/IX/2025 yang ditandatangani secara elektronik.
Dasar pengumuman mengacu pada sejumlah keputusan Menteri PANRB tahun 2024–2025 terkait mekanisme seleksi dan persyaratan PPPK, serta surat Kepala BKN Nomor: 13072/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 mengenai penyampaian daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu.
Peserta PPPK Paruh Waktu yang namanya tercantum dalam pengumuman wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun masing-masing di portal https://sscasn.bkn.go.id. Proses pengisian dan unggah dokumen dibuka mulai 7 sampai 15 September 2025.
Selain itu, peserta juga diwajibkan mengunggah dan menyerahkan dokumen fisik, di antaranya:
- Pas foto terbaru berlatar belakang merah.
- Ijazah asli dan fotokopi legalisir sesuai jenjang pendidikan.
- Surat penyetaraan ijazah dari Kementerian terkait bagi lulusan luar negeri.
Peserta yang masuk dalam daftar berhak mengikuti pemberkasan pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. Pemkab Kerinci menegaskan agar seluruh peserta memperhatikan persyaratan dan jadwal yang telah ditentukan agar proses pemberkasan berjalan lancar.
Daftar peserta dan informasi lengkap bisa diakses melalui:
- https://sscasn.bkn.go.id
- https://bkpsdmd.kerincikab.go.id
- Facebook: BKD Kabupaten Kerinci
- Instagram: @cpns_bkpsdmd_kerinci
- Cek Daftar Alokasi disini