Richard Ungkap Penyiksaan Prada Lucky, Dicambuk 1,5 JamRichard Ungkap Penyiksaan Prada Lucky, Dicambuk 1,5 Jam. Foto Liputan6

Jakarta, Luhah.com // Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang menggelar sidang perdana kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Senin (27/10/2025), dengan menghadirkan saksi kunci Prada Richard Junimton Bulan. Prada Richard menyaksikan langsung penyiksaan Prada Lucky dan dirinya sendiri menggunakan kabel putih oleh sejumlah anggota TNI di Yon TP 834 Wakanga Mere, NTT, yang diduga memicu kematian korban.

Kasus bermula ketika Prada Richard dan Prada Lucky dituduh melakukan penyimpangan seksual. Pada pukul 20.00 WIB, Prada Lucky dicambuk oleh Lettu Infanteri Ahmad Faisal, Komandan Kompi A di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Saat itu, Prada Richard masih bertugas di dapur sehingga tidak ikut disiksa.

Pukul 00.18 WITA, Sertu Andre Mahoklory memanggil Prada Richard dan membawanya ke ruang staf intel, di mana Dansi Intel Sertu Thomas Desambris Awi dan Prada Lucky sudah menunggu. Prada Richard merasa heran karena tidak menemukan bukti pelanggaran di ponselnya.

Selanjutnya, Prada Richard dibawa ke ruang staf pers dan menyaksikan Prada Lucky dipukuli Thomas dengan tangan dan sendal di pipi kanan. Di ruangan itu juga ada Pratu Poncianus Allan Dadi dan Andre Mahoklory. Prada Richard diminta mengambil selang untuk penyiksaan, tetapi karena tidak menemukan selang, mereka memakai kabel putih untuk memukul kedua prajurit itu.

“Sampai kulit kami terkelupas. Almarhum tahan dengan suara meringis kesakitan dari jam 01.00 sampai 02.30 WITA,” ujar Prada Richard.

Setelah disiksa, Prada Richard disuruh istirahat di ruang terpisah. Ia mendengar teriakan Prada Lucky dari ruangan sebelah yang meminta pertolongan. Pada pukul 03.00 WITA, keduanya beristirahat di ruang berbeda.

Sidang ini menjadi titik awal proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan penyiksaan yang berujung pada kematian Prada Lucky. (run)

Shares