Satgas PKH Ungkap Perusahaan Diduga Jadi Penyebab Bencana di SumatraSatgas PKH Ungkap Perusahaan Diduga Jadi Penyebab Bencana di Sumatra (Foto tangkapan layar KompasTV)

Jakarta, Luhah.com // Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam bencana yang melanda Pulau Sumatra. Satgas PKH menyiapkan penegakan hukum pidana, sanksi administratif, serta tuntutan ganti rugi lingkungan terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Kepala Satgas PKH yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyampaikan pernyataan tersebut seusai rapat koordinasi Satgas PKH di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Febrie menyebut Satgas PKH telah mengidentifikasi dugaan perbuatan pidana yang berkaitan dengan bencana lingkungan di Sumatra. Satgas kini memfokuskan langkah pada penentuan pihak yang harus mempertanggungjawabkan kerusakan tersebut secara hukum.

“Satgas PKH sudah melakukan identifikasi perbuatan pidana dan akan menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas bencana yang terjadi,” kata Febrie dalam konferensi pers.

Satgas PKH melaksanakan penegakan hukum secara terpadu dengan melibatkan berbagai institusi, antara lain Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Kejaksaan.

Satgas PKH juga telah menyelesaikan pemetaan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana. Satgas mencatat PT TBS sebagai salah satu perusahaan yang telah masuk tahap penanganan hukum oleh Bareskrim Polri.

“Kami sudah memetakan perusahaan penyebab bencana. Kami mengetahui identitas, lokasi, dan dugaan perbuatan pidana yang terjadi,” tegas Febrie.

Febrie menegaskan Satgas PKH tidak hanya menindak individu, tetapi juga korporasi. Satgas akan memproses perusahaan yang bertanggung jawab melalui jalur pidana dan menjatuhkan sanksi administratif berupa evaluasi serta peninjauan kembali izin usaha.

“Satgas akan meminta pertanggungjawaban pidana dari perorangan dan korporasi. Kami juga akan mengevaluasi perizinan usaha,” jelasnya.

Pada tahap berikutnya, Satgas PKH akan menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan. Satgas akan mewajibkan perusahaan yang terbukti bersalah untuk memulihkan lingkungan sebagai dampak dari bencana.

“Selain proses pidana dan evaluasi perizinan, Satgas akan menuntut ganti rugi atas kerugian lingkungan,” ujar Febrie.

Sebagai langkah pencegahan, pemerintah melalui Satgas PKH akan mengevaluasi regulasi di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, dan energi. Pemerintah menargetkan perbaikan tata kelola kawasan hutan agar bencana serupa tidak terulang.

“Satgas PKH akan mengoptimalkan penertiban kawasan hutan sesuai Perpres dan mempercepat perbaikan tata kelola, tidak hanya melalui penindakan pidana,” pungkas Febrie. (Run)

Shares