SE Terbaru, KemenPANRB Tutup Peluang PPPK Paruh WaktuSE Terbaru, KemenPANRB Tutup Peluang PPPK Paruh Waktu

Jakarta, Luhah.com // Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menegaskan bahwa proses pengadaan CASN 2024 sudah selesai. Pemerintah tidak lagi membuka peluang pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Penegasan ini tertulis dalam Surat Edaran Nomor B/5645/SM.01.00/2025 yang dirilis pada 25 November 2025.

Surat edaran tersebut menjadi jawaban atas berbagai aspirasi dari Honorer Non Database BKN Gagal CPNS, peserta TMS PPPK, dan tenaga honorer yang belum mengikuti seleksi.

KemenPANRB menjelaskan bahwa pemerintah sudah menyelesaikan rekrutmen PPPK 2024 melalui dua tahap:

  • Tahap 1: 1–20 Oktober 2024
  • Tahap 2: 17 November–31 Desember 2024

Pada tahap kedua, pemerintah memberi relaksasi agar Honorer Non Database BKN dengan masa pengabdian minimal dua tahun bisa ikut seleksi.

Surat edaran tersebut memuat 6 poin utama yang harus dipahami seluruh Sekda provinsi, kabupaten, dan kota:

  1. Pemerintah menyediakan 1.266.081 formasi CASN 2024, terdiri dari 248.970 CPNS dan 1.017.111 PPPK.
  2. Oktober 2024 jadi batas akhir afirmasi bagi tenaga non-ASN sesuai arahan Presiden.
  3. Pemerintah menyusun regulasi teknis, melakukan sosialisasi besar-besaran, dan memperpanjang pendaftaran untuk mempercepat penyelesaian non-ASN.
  4. Seluruh proses seleksi berjalan transparan, objektif, dan bebas KKN.
  5. Pemerintah menyelesaikan penataan non-ASN melalui kebijakan PPPK Paruh Waktu.
  6. Dasar hukum PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

KemenPANRB mewajibkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan nama calon PPPK Paruh Waktu mulai 7 Januari hingga 20 Agustus 2025, kemudian memperpanjang batas waktu hingga 25 Agustus 2025. Setelah tanggal tersebut, pemerintah menghentikan seluruh proses usulan baru.

Dengan keluarnya surat edaran ini, pemerintah memastikan tidak ada kebijakan tambahan terkait CASN 2024. KemenPANRB meminta seluruh pemerintah daerah menjelaskan informasi ini secara terbuka kepada honorer yang masih berharap ada kebijakan lanjutan.

Penutupan ini berdampak pada tiga kelompok tenaga honorer yang kini kehilangan peluang masuk PPPK Paruh Waktu:

  • Honorer Non Database BKN yang gagal CPNS
  • Peserta TMS PPPK
  • Tenaga honorer yang belum ikut seleksi

Penataan honorer selanjutnya menjadi kewenangan penuh setiap pemerintah daerah melalui mekanisme internal masing-masing. (Fai)

Shares