SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan trotoar dan fasilitas umum di sepanjang Jalan Prof. M. Yamin. Langkah ini bertujuan menegakkan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2026 sekaligus menjalankan instruksi Walikota, Sabtu, (28/03)
Dinas Perhubungan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran memimpin langsung kegiatan di lapangan. Petugas menyisir kawasan jalan dan menata kembali area yang digunakan PKL.
Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, SE, MM, hadir dan memantau kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran. “Pedagang kaki lima yang tidak mematuhi aturan akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Alpian.
Pemerintah Kota Sungai Penuh akan melanjutkan kegiatan ini secara rutin. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum di wilayah kota.Pemerintah menargetkan penataan kawasan kota agar terlihat lebih rapi dan tertib. Selain itu, pemerintah ingin menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menjaga ketenteraman umum.
Petugas menjalankan penertiban dengan pendekatan persuasif dan humanis. Mereka mengarahkan para PKL untuk menempati lokasi yang telah pemerintah sediakan, seperti Pasar Tanjung Bajure dan beberapa titik lain yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kota Sungai Penuh mengajak seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk mematuhi aturan yang berlaku. Pemerintah berharap langkah ini dapat menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua warga.
Ditulis oleh: (MO)

