Luhah.com // Banyak PPPK Paruh Waktu sudah menggenggam SK, tetapi gaji pertama masih nol rupiah. Kondisi ini memicu keresahan, terutama bagi pegawai yang baru mulai bekerja. Lantas, kapan gaji benar-benar masuk ke rekening?
PPPK Paruh Waktu menjalani rangkaian panjang sebelum menerima gaji. Mereka mengikuti seleksi, mengunggah dokumen, menandatangani perjanjian kerja, lalu menerima SK yang memuat jabatan, unit kerja, serta besaran gaji dan tunjangan.
Namun, instansi baru bisa membayar gaji setelah pegawai mengikuti pelantikan dan memperoleh SPMT serta TMT. Kedua dokumen itu menegaskan kapan pegawai resmi mulai bekerja dan menjadi dasar sistem keuangan untuk menginput data ke payroll.
Instansi yang terlambat menginput data dalam sistem keuangan akan menunda pencairan gaji. Meski begitu, pegawai tetap memperoleh hak melalui mekanisme rapel ketika proses selesai.
Gaji pertama biasanya masuk pada bulan berjalan setelah seluruh administrasi beres. Bila pegawai menerima SK dan SPMT di tengah bulan, instansi bisa mencairkan gaji secara prorata atau menunggu bulan berikutnya. Kebijakan tersebut bergantung pada kesiapan anggaran dan sistem penggajian daerah.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan fungsional, tunjangan kinerja, dan uang makan sesuai pelaporan kehadiran. Pegawai yang mengabaikan absensi atau telat memproses persyaratan berisiko kehilangan jadwal pencairan pada bulan pertama.
Pegawai bisa mempercepat masuk payroll dengan memastikan NPWP valid, rekening bank aktif, dan seluruh dokumen lengkap serta legal. Mereka juga perlu mengikuti pelantikan tepat waktu dan melapor hadir sejak hari pertama tugas.
Kesimpulannya, SK hanya menjadi pintu masuk. Pegawai baru mendapat gaji ketika semua proses administrasi selesai dan data mereka sudah tercatat dalam sistem pembayaran. (Run)

