Sri Mulyani Pastikan Pajak 2026 Tak Naik, Fokus Perbaiki Kepatuhan

Berita Nasional// Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pada tahun 2026 pemerintah tidak akan memberlakukan jenis pajak baru maupun menaikkan tarif yang sudah ada. Meski begitu, target pendapatan negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dipatok naik cukup tinggi.

“Kebutuhan negara besar, sehingga penerimaan harus terus ditingkatkan. Namun bukan dengan menambah pajak baru atau menaikkan tarif, melainkan melalui perbaikan kepatuhan,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama DPD RI secara virtual, Selasa (2/9/2025).

Dalam RAPBN 2026, pendapatan negara dirancang tumbuh 9,8% menjadi Rp3.147,7 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp2.357,7 triliun atau meningkat 13,5% dibanding tahun sebelumnya.

Sri Mulyani menegaskan strategi utama pemerintah adalah memperkuat kepatuhan wajib pajak. Warga dengan kemampuan ekonomi cukup diharapkan lebih taat dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sementara kelompok lemah tetap mendapat perlindungan.

Kebijakan khusus untuk UMKM juga dipertahankan. Usaha dengan omzet hingga Rp500 juta dibebaskan dari PPh, sedangkan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar hanya dikenakan pajak final sebesar 0,5%. “Jika menggunakan skema PPh Badan, tarifnya 22%. Jadi insentif ini jelas mendukung pelaku usaha kecil dan menengah,” ujarnya.

Tak hanya UMKM, sektor pendidikan, kesehatan, serta masyarakat berpenghasilan di bawah Rp60 juta per tahun juga mendapat keringanan dengan pembebasan PPh.

Shares