Berita Nasional // Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) resmi menetapkan aturan pakaian dinas untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan baru ini menegaskan bahwa seragam PPPK paruh waktu tidak lagi sebatas hitam-putih seperti yang selama ini identik dengan tenaga honorer. Kini, pegawai paruh waktu ASN tersebut memiliki variasi pakaian dinas berdasarkan hari kerja.
Berdasarkan ketentuan terbaru, penggunaan pakaian dinas harian PPPK paruh waktu berlaku mulai Senin hingga Jumat dengan rincian:
Senin–Selasa: Baju khaki
Rabu: Putih atas, hitam bawah
Kamis–Jumat: Batik atau lurik
Kebijakan ini menjadi penegasan bahwa meskipun berstatus paruh waktu, PPPK tetaplah bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang wajib mematuhi disiplin, termasuk soal seragam kerja.
Penetapan aturan seragam ini menjadi terobosan penting. Jika sebelumnya PPPK paruh waktu identik dengan pakaian hitam putih, kini terdapat variasi yang mencerminkan identitas profesional sekaligus fleksibilitas. Dengan adanya dasar hukum resmi, aturan ini memiliki legitimasi penuh dalam sistem kepegawaian ASN.