Luhah.com // Kasus dugaan pelanggaran disiplin militer yang menyeret Pelda Christian Namo, ayah almarhum Prada Lucky, terus bergulir. Aparat Provos Kodim 1627/Rote Ndao bersama personel Korem 161/Wira Sakti langsung mengantar Pelda Christian Namo ke Denpom IX/1 Kupang pada Rabu (7/1/2026) untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran hukum militer dan laporan pidana dari istrinya.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, SH, M.Si., meluruskan informasi yang beredar di publik. Ia menegaskan Denpom IX/1 Kupang tidak menjemput Pelda Christian Namo di Pelabuhan Tenau, Kupang.
“Unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao bersama Korem 161/Wira Sakti mengantar Pelda Christian Namo sesuai prosedur. Denpom IX/1 Kupang tidak melakukan penjemputan di pelabuhan,” ujar Widi Rahman.
Kapendam menjelaskan, Denpom IX/1 Kupang memeriksa Pelda Christian Namo atas dugaan memiliki wanita simpanan atau hidup bersama perempuan lain di luar pernikahan yang sah. Tindakan tersebut melanggar aturan disiplin prajurit serta ketentuan hukum militer.
Selain dugaan pelanggaran disiplin, Kapendam membenarkan adanya laporan pidana dari istri Pelda Christian Namo. Seorang perempuan bernama Epy secara resmi melaporkan suaminya ke Denpom IX/1 Kupang pada 2 Januari 2026.
Epy mengungkapkan laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia menyebut kehadiran orang ketiga memicu konflik rumah tangga. Ia juga melaporkan pemblokiran kartu ATM BRI yang berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan keluarga.
Menurut Kapendam, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) serta Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 yang melarang prajurit menjalin hubungan suami istri di luar pernikahan sah.
Widi Rahman menegaskan Kodam IX/Udayana menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara tegas, profesional, dan transparan. Ia memastikan setiap pelanggaran mendapat penanganan sesuai aturan tanpa pengecualian.
Saat ini, Pelda Christian Namo masih menjalani pemeriksaan di Denpom IX/1 Kupang. Kapendam mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada institusi berwenang.
Sebelumnya, media sosial ramai membahas aksi Pelda Christian Namo yang melepas seragam TNI saat petugas Provos Kodim Rote Ndao hendak membawanya dari Pelabuhan Tenau, Kupang. Pelda Christian Namo menolak ikut karena petugas tidak menunjukkan surat perintah. Kuasa hukumnya menegaskan kliennya menuntut kejelasan prosedur serta jaminan keselamatan selama proses hukum berlangsung. (Tim)

