BERITA VIRAL – Kasus dugaan poligami menimpa seorang pemuka agama sekaligus pemilik boarding school ternama di Jakarta Timur dan Depok. Sang istri, Dwi Sulastri (40) Ibu Rumah Tangga, resmi melaporkan suaminya berinisial ZA ke Polres Bogor pada Rabu (1/10/2025).
Laporan dengan nomor perkara LP/B/1885/X/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat itu diterima langsung oleh Kanit SPKT III Polres Bogor, Aiptu Haten N, S.H., pada pukul 11.45 WIB.
Dalam laporan tersebut, Dwi menyebut suaminya melangsungkan pernikahan kedua pada 12 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB Salah satu Hotel di Cibinong, Kabupaten Bogor. Ia menegaskan bahwa pernikahan itu berlangsung ketika ia masih berstatus sebagai istri sah secara hukum.
“Pada saat terlapor melakukan pernikahan, saya masih istri sah. Gugatan cerai baru diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Timur pada 27 Juli 2025 dan hingga kini prosesnya masih berjalan,” ungkap Dwi kepada awak media.
Laporan polisi juga menyebutkan bahwa pernikahan dilakukan oleh ZA. dengan seorang perempuan bernama IM, yang diduga masih berstatus pelajar.
Menurut Dwi, tindakan suaminya mencederai hak-haknya sebagai istri serta merusak nilai moral masyarakat.
“Kami berharap kasus ini bisa diusut tuntas. Tindakan suami saya ini jelas melanggar hukum dan merusak nilai-nilai moral,” tegasnya.
Polres Bogor memastikan telah menerima laporan dan akan segera melakukan penyelidikan. Aparat akan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana perkawinan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 KUHP.