Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai April 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari perubahan pola kerja menuju sistem yang lebih fleksibel dan berbasis digital.
Menteri Agama menegaskan bahwa WFH bukan berarti ASN libur atau mengurangi tanggung jawab kerja. ASN tetap wajib bekerja secara profesional dan memastikan seluruh tugas serta pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik.
“WFH bukan hari libur. ASN tetap harus produktif dan layanan publik tidak boleh terganggu,” tegasnya.
Tujuan WFH Jumat
Penerapan WFH setiap Jumat ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan efisiensi kerja ASN
- Mengurangi mobilitas pegawai
- Mendorong penggunaan sistem digital dalam birokrasi
Kemenag menilai pola kerja fleksibel ini dapat membuat layanan pemerintahan lebih cepat, efektif, dan modern.
Layanan Publik Tetap Normal
Meski ASN bekerja dari rumah, Kemenag memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Setiap unit kerja diminta menyiapkan sistem kerja digital agar layanan tetap optimal.
ASN juga tetap harus siaga selama jam kerja dan dapat dihubungi bila diperlukan, sehingga tidak ada penurunan kualitas pelayanan publik.
Bagian dari Perubahan Birokrasi
Kebijakan WFH ini menjadi bagian dari upaya reformasi dan modernisasi birokrasi pemerintah. Selain meningkatkan efisiensi, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara produktivitas kerja dan fleksibilitas ASN.
Dengan sistem kerja baru ini, pemerintah berharap ASN semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

