BKN Pastikan Honorer R3B, R3T, R4, dan R5 Jadi PPPK Paruh Waktu

Luhah.com, Jakarta//Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tenaga honorer kategori R3B, R3T, R4, dan R5 tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Deputi BKN Bidang Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN, Suharmen, yang menegaskan bahwa semua honorer faktual memiliki hak yang sama untuk diajukan, sesuai prioritas dan ketersediaan anggaran.

Menurut Suharmen, kategori R3B dan R3T hanyalah kode teknis untuk mengklasifikasikan honorer yang terdaftar di database BKN dan sudah mengikuti seleksi PPPK 2024, baik tahap pertama maupun kedua. “Baik R3B maupun R3T punya hak yang sama untuk diajukan menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan dengan urutan prioritas sebagai berikut:

1. R3 – Non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi.

2. R4 – Non-ASN yang tidak terdata tetapi telah bekerja minimal dua tahun.

3. R5 – Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak terdata.

Jika kuota anggaran instansi masih tersedia setelah R3 terpenuhi, barulah R4 dan R5 dapat diusulkan. Proses pengusulan dilakukan melalui sistem SIASN dan harus mengikuti tenggat waktu yang telah ditetapkan pemerintah.

BKN juga mengingatkan bahwa batas akhir pengusulan PPPK Paruh Waktu adalah 20 Agustus 2025. Hingga kini, tidak ada informasi resmi terkait perpanjangan waktu tersebut.

Dengan pernyataan ini, tenaga honorer R3B, R3T, R4, dan R5 diharapkan tetap optimistis, karena peluang mereka untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tetap terbuka selama memenuhi kriteria dan tersedia alokasi anggaran di masing-masing instansi.

Shares