Berita Nasional// Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) resmi memperpanjang batas waktu pengusulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani langsung oleh Menteri PAN-RB Rini Widyantini pada 20 Agustus 2025. Surat ini bersifat segera dan ditujukan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari Surat MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025. Banyak pemerintah daerah (pemda) yang masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan proses pengusulan kebutuhan PPPK paruh waktu.
Dalam surat tersebut, Rini Widyantini menekankan tiga poin utama:
1. Perpanjangan Tenggat Waktu: Pengusulan kebutuhan PPPK paruh waktu yang semula berakhir 20 Agustus 2025, kini diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.
2. Pengusulan Melalui Sistem Elektronik BKN: Seluruh usulan wajib disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3. Koordinasi Teknis: Instansi pemerintah diminta segera berkoordinasi dengan BKN untuk kelancaran proses.
“Saya berharap perpanjangan waktu ini bisa digunakan semaksimal mungkin oleh PPK,” tegas Rini.
Jadwal Resmi Terbaru PPPK Paruh Waktu 2025
Usulan Penetapan Kebutuhan Instansi
Semula: 7–20 Agustus 2025 → Menjadi: 7–25 Agustus 2025
Penetapan Kebutuhan oleh MenPAN-RB
Semula: 21–30 Agustus 2025 → Menjadi: 26 Agustus–4 September 2025
Pengumuman Alokasi Kebutuhan
Semula: 22 Agustus–1 September 2025 → Menjadi: 27 Agustus–6 September 2025
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Semula: 23 Agustus–15 September 2025 → Menjadi: 28 Agustus–15 September 2025
Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu
Semula: 23 Agustus–20 September 2025 → Menjadi: 28 Agustus–20 September 2025
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Semula: 23 Agustus–30 September 2025 → Menjadi: 28 Agustus–30 September 2025
Dengan adanya surat terbaru ini, seluruh instansi pemerintah diberikan kelonggaran tambahan lima hari. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat sekaligus menuntaskan proses Pengadaan ASN Tahun 2024 yang kini memasuki tahap akhir.