Ribuan Usulan PPPK Paruh Waktu Ditolak, Ini Alasan Utamanya

Berita Nasional // Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ribuan usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu gagal disetujui. Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan agar instansi segera menyesuaikan usulan dengan kebutuhan riil dan kemampuan anggaran.

Hingga 22 Agustus 2025, total usulan PPPK Paruh Waktu mencapai 1.068.495 orang, atau sekitar 78% dari potensi 1,37 juta non-ASN yang terdata di BKN. Angka ini menunjukkan tingginya antusiasme instansi dalam memanfaatkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi penataan tenaga honorer.

Namun, BKN menemukan ada 66.495 usulan yang ditolak. Penyebab penolakan paling banyak meliputi:

Pegawai tidak aktif bekerja (41,6%)

Keterbatasan anggaran instansi (39,7%)

“Instansi harus segera menyesuaikan usulan formasi dengan kebutuhan riil dan kemampuan anggaran. Jangan sampai ada peluang yang terlewat,” tegas Zudan dalam RDP bersama Komisi II DPR RI.

BKN menetapkan skema seleksi secara berjenjang, yaitu:

1. Pelamar Prioritas (P1)

2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)

3. Non-ASN yang sudah terdata di database BKN

4. Non-ASN aktif di instansi pemerintah

Dengan sistem ini, proses seleksi diharapkan lebih transparan serta memberi keadilan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Prof. Zudan menekankan, instansi hanya memiliki waktu hingga 25 Agustus 2025 untuk merampungkan usulan formasi PPPK Paruh Waktu.

“PPPK Paruh Waktu adalah solusi adaptif. Pemerintah ingin memastikan tenaga honorer tetap terakomodasi, namun tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara,” ujarnya.

Shares