BERITA JAKARTA l Kabar baru datang bagi tenaga honorer yang kini resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menetapkan aturan baru mengenai pakaian dinas harian mereka melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Jika sebelumnya identik dengan seragam hitam putih, kini PPPK paruh waktu memiliki ketentuan pakaian yang lebih variatif. Keputusan ini diumumkan dalam pemberitaan Klik Pendidikan pada Senin, 25 Agustus 2025, dan dijabarkan lebih rinci pada 26 Agustus 2025.
Aturan penggunaan pakaian dinas ditetapkan berdasarkan hari kerja, yaitu:
- Senin – Selasa: Baju khaki
- Rabu: Putih atas, hitam bawah
- Kamis – Jumat: Batik atau lurik
Dengan demikian, seragam PPPK paruh waktu tidak lagi monoton, melainkan lebih beragam sesuai dengan identitas profesi aparatur sipil negara (ASN).
Meski berstatus paruh waktu, PPPK tetap merupakan bagian dari ASN yang wajib mematuhi aturan disiplin, termasuk soal pakaian dinas. Keputusan ini mempertegas bahwa PPPK paruh waktu tetap memiliki kedudukan resmi dan legitimasi yang sama dalam struktur birokrasi.
Dalam sosialisasi yang digelar Ditjen ASN Kemenpan RB pada 29 Juli 2025, dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu lahir sebagai solusi bagi tenaga honorer yang lolos seleksi CASN 2024, namun tidak masuk dalam formasi penuh.
Beberapa jabatan yang bisa diisi PPPK paruh waktu antara lain:
- Guru
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Pengelola dan operator layanan operasional
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah terobosan. Selain memberi kejelasan status, aturan pakaian dinas yang lebih beragam juga menunjukkan sisi profesionalitas sekaligus fleksibilitas PPPK paruh waktu.
Dengan dasar hukum yang jelas melalui Kepmenpan RB No. 16 Tahun 2025, seragam PPPK paruh waktu kini bukan hanya sekadar hitam putih, tetapi juga mencerminkan keberagaman dan kreativitas dalam lingkup ASN.