BERITA SAROLANGUN I Aksi pencurian uang dengan jumlah fantastis berhasil diungkap Polres Sarolangun. Dua warga asal Provinsi Bengkulu diringkus setelah terbukti menggasak uang tunai sebesar Rp 750 juta milik seorang warga Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, SH, MH, dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Josua Adrian, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B-42/V/2025/SPKT/Res Sarolangun tanggal 23 Mei 2025.
“Berdasarkan laporan korban, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial SH (42), warga Desa Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu dan HA (46), warga Desa Taba Tinggi, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu,” ungkap Kapolres.
Saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku berusaha melawan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur. Polisi menegaskan langkah tersebut dilakukan demi keselamatan anggota di lapangan.
“Pelaku mencoba melawan, sehingga kami terpaksa memberikan tindakan tegas dengan melumpuhkan menggunakan timah panas,” tegas Kapolres.
Kedua pelaku diduga sudah membuntuti korban sebelum akhirnya melancarkan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat). Uang senilai Rp 750 juta berhasil mereka bawa kabur hingga akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sarolangun.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Sarolangun untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.
Polres Sarolangun mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati membawa uang dalam jumlah besar serta segera melapor apabila menemukan tindakan mencurigakan.