10 Warga Banda Aceh Dicambuk di Depan Umum : @inilah.com

Berita Viral //Sebanyak 10 orang terpidana menjalani hukuman cambuk di hadapan publik di Taman Sari Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Selasa 26/8/2025. Prosesi eksekusi ini dilakukan oleh petugas syariat Islam dengan jumlah cambukan yang berbeda sesuai jenis pelanggaran.

Dalam pelaksanaannya, beberapa terpidana terlihat kesakitan hingga meminta jeda sejenak. Namun, eksekusi tetap dijalankan sesuai ketentuan hukum syariat.

Berdasarkan data, terpidana perkara zina dihukum cambuk 100 kali, liwath atau hubungan sesama jenis dijatuhi hukuman paling berat, yakni 80 kali cambuk. Sedangkan kasus khalwat dikenakan hukuman 6 kali cambuk. Untuk perkara maisir atau perjudian, pelanggar menerima hukuman 10 kali cambuk.

Hukuman cambuk di Aceh dilaksanakan terbuka di depan masyarakat sebagai bentuk penegakan Qanun Jinayat yang berlaku di provinsi tersebut.

Shares