BERITA NASIONAL // Pemerintah melalui Kementerian PANRB kembali memperpanjang jadwal pengajuan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini diambil untuk memberi kesempatan tambahan bagi instansi yang masih terkendala dalam proses administrasi.
Meski begitu, hingga batas waktu terbaru, sejumlah instansi pusat maupun daerah masih belum menuntaskan pengajuan formasi.
Berdasarkan data yang dirilis pemerintah, terdapat beberapa kementerian, lembaga negara, serta pemerintah daerah yang belum menyelesaikan usulan formasi PPPK paruh waktu.
Daftar tersebut mencakup:
- Instansi pemerintah pusat di sejumlah kementerian
- Pemerintah provinsi tertentu
- Pemerintah kabupaten/kota di berbagai wilayah
Mereka diminta segera melengkapi usulan agar proses seleksi tenaga honorer tidak kembali tertunda.
Tertundanya usulan formasi PPPK berimbas langsung pada ribuan tenaga honorer yang menunggu kepastian status. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu menjadi salah satu solusi dalam penataan tenaga honorer, sekaligus memberi peluang kerja yang lebih fleksibel.
Jika instansi terkait tak segera merampungkan usulan, maka jadwal seleksi PPPK paruh waktu bisa kembali bergeser.
Kementerian PANRB bersama BKN mengingatkan instansi pusat maupun daerah untuk serius menuntaskan usulan formasi. Dengan adanya perpanjangan jadwal, pemerintah berharap seluruh instansi segera menyelesaikan proses agar tidak menghambat agenda rekrutmen tahun ini.