BERITA HUKRIM I Direktorat Reserse Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan seorang wanita bernama Laras Faizati (LF) sebagai tersangka. Ia diduga melakukan hasutan agar massa aksi membakar Gedung Mabes Polri saat unjuk rasa beberapa waktu lalu.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025,” ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Laras ditangkap pada Senin (1/9/2025). Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram milik Laras yang menjadi sarana penyebaran hasutan.
Brigjen Himawan menjelaskan, Laras mengunggah konten provokatif di akun Instagram pribadinya yang memiliki 4.008 pengikut. Dalam unggahannya, ia secara terbuka mengajak massa untuk membakar Gedung Mabes Polri, yang merupakan objek vital nasional.
“Konten itu menimbulkan rasa benci terhadap individu maupun kelompok masyarakat tertentu serta menghasut massa aksi melakukan pembakaran,” jelas Himawan.
Akibat perbuatannya, Laras dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
- Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
- Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE
- Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP
Dengan pasal-pasal tersebut, Laras terancam hukuman berat karena aksinya dinilai membahayakan ketertiban umum serta keamanan objek vital negara.