Polri Tetapkan 7 Provokator Medsos Saat Demo Agustus 2026 Ada Pasutri hingga Akun Populer

Berita Nasional// Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus provokasi di media sosial terkait aksi demonstrasi pada 25–28 Agustus 2025 di Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyampaikan, penindakan dilakukan setelah kepolisian menerima lima laporan polisi. “Kami telah menerima lima laporan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan menangkap tujuh orang tersangka,” ujar Himawan di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).

Identitas Tersangka

1. WH (31), pemilik akun Instagram @Bekasi_menggugat dengan 831 pengikut.

2. KA (24), pemilik akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat dengan 202 ribu pengikut.

3. LFH (26), pemilik akun Instagram @larasfaizati.

4. CS (30), pemilik akun TikTok @cecepmunich.

LFH ditahan di rutan Bareskrim, sementara CS dikenakan wajib lapor.

5. IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775 dengan 2.281 pengikut.

6. SB, pemilik akun Facebook bernama Nannu dengan 1.800 teman.

7. G, pemilik akun Facebook Bambu Runcing.

SB dan G yang merupakan pasangan suami istri ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Polri menilai para tersangka mengajak dan menghasut masyarakat untuk melakukan tindakan melawan hukum saat demonstrasi. Ajakan itu disebarkan melalui Instagram, TikTok, Facebook, dan grup Telegram ACAB#1312.

Beberapa konten yang diamankan penyidik antara lain seruan aksi “Jakarta Utara Bergerak Geruduk Polres dan Samsat Jakut”, hingga unggahan gambar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tulisan “Para Pembunuh”. Ada pula postingan berisi narasi “Waktunya Kita Kepung Seluruh Kantor Polisi”.

Selain itu, bukti tangkapan layar dari grup Facebook Bambu Runcing memperlihatkan ajakan menggeruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni.

Dalam operasi siber yang berlangsung sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025, polisi menyita tujuh unit gawai serta sebuah flashdisk berisi konten provokatif.

Shares