Ilustrasi pppk paruh waktuilustrasi pppk paruh waktu

Berita Jakarta // Kabar baik untuk tenaga honorer yang diangkat melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pemerintah memastikan mereka tetap mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan serta Nomor Induk PPPK (NI PPPK).

Kepastian tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Pada diktum ke-6 dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu berstatus resmi sebagai pegawai ASN di instansi pemerintah.

Dalam aturan itu ditegaskan:

“Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.”

Dengan dasar hukum ini, status PPPK Paruh Waktu kini diakui negara. Meski berbeda dengan PPPK Penuh Waktu dari sisi penghasilan dan fasilitas, mereka tetap memiliki legalitas yang jelas.

Meski bekerja dengan jam serta beban lebih ringan, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh hak, di antaranya:

1. SK resmi dan Nomor Induk PPPK

2. Jaminan sosial dan kesehatan

3. Gaji minimal setara UMK sesuai kemampuan anggaran instansi

4. Peluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika kinerjanya baik

Kebijakan ini sekaligus menjadi kabar gembira bagi para honorer yang selama ini menantikan kejelasan status mereka.

Dengan adanya Keputusan MenPANRB No. 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu tetap sah sebagai pegawai ASN dengan SK resmi dan Nomor Induk ASN. Hal ini menepis keraguan banyak tenaga honorer terkait legalitas serta status kepegawaian mereka.

Shares