BERITA JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap jaringan transaksi emas ilegal dari penambangan tanpa izin (Peti). Dir Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, mengumumkan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers Senin (22/09/2025).
Kamis, 19 September 2025, tim mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza silver di Jalan Raya Bangko – Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. Polisi menemukan tiga pelaku, MWD (51), RBS (34), dan RN (37), beserta 1,7 kilogram emas.
“MWD memiliki emas ilegal, RBS mengemudikan mobil, sementara RN membantu karena tinggal bersama MWD. Emas ini terdiri dari 16 keping senilai total Rp3,23 miliar,” jelas Kombes Pol. Taufik Nurmandia.
Polisi juga menyita satu unit mobil, STNK kendaraan, dan sejumlah handphone. Hasil penyelidikan menunjukkan MWD membeli emas ilegal dari beberapa penambang di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin, sebelum rencana menjualnya ke Sumatera Barat.
Kombes Pol. Taufik Nurmandia menegaskan, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.