mantan Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas

Berita Nasional//Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Rabu (24/9/2025). Ia hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2023.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, penyidik memanggil Azwar Anas karena ia pernah menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkapkan, kasus ini berawal dari pertemuan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dengan Google Indonesia pada 2020. Pertemuan itu membahas program Google for Education serta penggunaan Chromebook di sekolah.

Nadiem dan Google sepakat memakai Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) meski pemerintah belum memulai pengadaan TIK. Sebelumnya, Google sempat mengirim surat kepada Mendikbud Muhadjir Effendy. Namun, Muhadjir tidak menindaklanjuti karena uji coba Chromebook pada 2019 gagal berjalan di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Atas instruksi Nadiem, pejabat Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (mantan Direktur PAUD) dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP) menyusun juknis yang hanya mencantumkan Chrome OS. Pada Februari 2021, Nadiem bahkan menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang secara resmi mengunci spesifikasi pada Chrome OS.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung potensi kerugian negara dari proyek pengadaan ini mencapai Rp1,98 triliun.

Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada 5 September 2025 bersama sejumlah pejabat Kemendikbudristek.

Shares