Luhah.com // Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 memasuki tahap penting. Banyak instansi mulai menyerahkan Nomor Induk Pegawai (NIP) setelah menyelesaikan seleksi dan pemberkasan. Langkah ini membuka jalan menuju penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan serta penandatanganan kontrak kerja.

Hingga awal Oktober 2025, sebagian instansi pusat dan daerah sudah menetapkan NIP PPPK Paruh Waktu, sedangkan instansi lain masih menuntaskan verifikasi data.

Instansi akan menerbitkan SK pengangkatan setelah seluruh peserta menerima NIP. SK tersebut menjadi dasar hukum pengangkatan sekaligus syarat sebelum peserta menandatangani kontrak kerja.

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 menjadwalkan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu pada 28 Agustus hingga 20 September 2025. Namun sejumlah instansi belum merampungkan penetapan NIP.

Sementara itu, proses penetapan NIP PPPK Tahap II di wilayah Kantor Regional III BKN sudah mencapai 99,6 persen. Dari 8.517 usulan, sebanyak 8.485 peserta telah mengantongi NIP per 8 Oktober 2025.

Melihat perkembangan tersebut, sejumlah instansi berpeluang menyerahkan SK pengangkatan dan menandatangani kontrak PPPK Paruh Waktu pada akhir Oktober hingga awal November 2025.

Peserta dapat memeriksa status NIP secara daring melalui Mola BKN. Berikut langkahnya:

  1. Buka situs monitoring-siasn.bkn.go.id
  2. Masukkan data sesuai DRH seperti NIK atau identitas lain
  3. Klik “Cari” atau “Submit”
  4. Sistem akan menampilkan status NIP jika sudah terbit
  5. Jika belum muncul, peserta cukup memantau kanal resmi instansi seperti situs BKD/BKPSDM, media sosial, atau grup koordinasi

Pemantauan secara mandiri membantu peserta mengikuti perkembangan penetapan NIP sekaligus menghindari keterlambatan informasi. (FH)

Shares