Merangin, Luhah.com // Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir dan Bandar, 2 Kg Sabu Diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi. Petugas menangkap R (27), warga Ujung Tanjung, Tanah Putih, Rokan Ilir, Riau, saat bertransaksi sabu di Desa Muara Belengo, Kecamatan Pamenang, pada Sabtu (12/7/2025) pukul 14.30 WIB.
Polisi menyita 1 paket sabu seberat 5,15 gram, 1 HP Vivo warna hitam, 1 bungkus plastik Good Day, 1 klip bening kosong, serta 1 sepeda motor Yamaha Vixion yang dipakai pelaku untuk mengantar barang haram itu.
Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis, S.H., M.M. mengatakan, tim bergerak setelah menerima laporan warga tentang maraknya transaksi sabu di wilayah Pamenang. Setelah melakukan penyelidikan, tim menemukan pelaku saat bersiap melakukan transaksi.
“Kami menangkap tersangka saat hendak bertransaksi di Jalan Pesantren, Desa Muara Belengo. Tim menemukan sabu di tubuh pelaku. Kami langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polres untuk pengembangan,” ujar AKP Rezi, Kamis (16/10/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan R berperan sebagai kurir. Ia menerima perintah dari EZ (40), warga Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Jambi, yang berperan sebagai bandar. Dalam setiap transaksi, R menerima bayaran dari EZ.
Tim Satresnarkoba terus menelusuri jaringan pengedar ini untuk mengungkap pemasok utama. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 2 kilogram sabu dari hasil pengembangan kasus.
“Kami terus mengejar pelaku lain yang terlibat. Jaringan narkoba lintas daerah ini harus kami hentikan sampai tuntas,” tegas AKP Rezi. (Tim)