Jambi, Luhah.com – Angka perceraian di Kota Jambi terus melonjak sepanjang 2025. Pengadilan Agama Kota Jambi mencatat lebih dari 1.000 pasangan resmi bercerai dari total 1.370 perkara yang masuk. Sebagian besar gugatan datang dari pihak istri.
Lonjakan perceraian ini memicu keprihatinan Pemerintah Kota Jambi karena berdampak langsung terhadap kesejahteraan perempuan dan anak, terutama secara ekonomi dan psikologis.
Wali Kota Jambi, dr. Maulana, bersama Ketua Pengadilan Agama Kota Jambi, Saifullah Anshari, menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama di Aula Pengadilan Agama Kota Jambi, Selasa (21/10/2025). Kedua pihak berkomitmen memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak pascaperceraian serta mencegah pernikahan dini.
“Data kami menunjukkan 1.144 perkara berupa gugatan, dan sebagian besar adalah perceraian. Banyak anak kehilangan dukungan ekonomi dan perhatian setelah orang tuanya berpisah. Karena itu, kami membangun kerja sama dengan Pengadilan Agama untuk memastikan perlindungan berjalan efektif,” ujar Maulana.
Pemerintah juga menugaskan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk menindaklanjuti program pendampingan bagi korban perceraian.
Maulana menegaskan, Pemkot akan membantu pelaksanaan putusan pengadilan, terutama bagi ASN yang bercerai, melalui pemotongan gaji langsung sesuai ketentuan.
“Setiap tahun ada sekitar 35 ASN yang bercerai, mayoritas dari sektor kesehatan dan pendidikan. Masalah ekonomi, termasuk pinjaman dan judi online, menjadi pemicu utama,” jelasnya.
Ketua Pengadilan Agama Kota Jambi, Saifullah Anshari, menambahkan bahwa banyak mantan suami yang mengabaikan kewajiban nafkah dan biaya pendidikan anak setelah bercerai.
“Kami ingin memastikan hak-hak perempuan dan anak benar-benar terlindungi. Melalui kerja sama ini, kami akan menindak tegas pihak yang mengabaikan putusan pengadilan,” tegasnya.
Sepanjang 2025, Pengadilan Agama juga mencatat 37 permohonan dispensasi nikah. Saifullah menilai angka ini menunjukkan pentingnya edukasi tentang kesiapan menikah agar keluarga muda tidak terjebak pada perceraian dini. (tim)