Sungai Penuh //DPRD Kota Sungai Penuh mengambil langkah cepat merespons polemik pemangkasan anggaran publikasi media yang ramai diperbincangkan. Kegiatan berlangsung di Aula DPRD Kota Sungai Penuh, Kamis (23/10/25), dan Ketua DPRD Hutri Randa, S.Sos., MM memimpin langsung acara tersebut, didampingi Wakil Ketua Hardizal, S.Sos., MH.
DPRD Kota Sungai Penuh mengambil langkah cepat merespons polemik pemangkasan anggaran publikasi media yang ramai diperbincangkan. Dalam hearing bersama insan pers, para wakil rakyat menegaskan pentingnya media sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga keterbukaan informasi dan transparansi, meski harus menjalankan efisiensi anggaran sesuai arahan nasional.
Sejumlah anggota Dewan, Sekretaris DPRD, perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta media pers setempat hadir dalam hearing ini. Para wartawan menyampaikan keprihatinan dan keberatan atas kebijakan pemangkasan anggaran publikasi media karena kebijakan tersebut dapat menghambat keterbukaan informasi publik serta merusak hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan media.
DPRD Kota Sungai Penuh menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran ini berlandaskan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghematan dan Efisiensi Belanja Pemerintah. Inpres tersebut mengatur pembatasan belanja non-prioritas, termasuk belanja publikasi dan iklan media, untuk mendukung efisiensi di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Meski demikian, Ketua DPRD Hutri Randa menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan peran strategis media sebagai mitra dalam menyampaikan informasi pembangunan dan kebijakan publik kepada masyarakat.
“Kami memahami arahan nasional melalui Inpres No 1 Tahun 2025, namun pemerintah daerah tetap memperhatikan prinsip transparansi dan kemitraan dengan insan pers,” ujar Hutri Randa.
DPRD juga berkomitmen mengkaji dan berkoordinasi dengan pihak eksekutif guna mencari solusi terbaik terkait anggaran publikasi media. Komitmen ini diharapkan memperkuat sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan media dalam menjaga arus informasi yang objektif, konstruktif, dan edukatif bagi masyarakat Kota Sungai Penuh. (Tim)