Berita, Luhah.com – AKP Nundarto, Kapolsek Brangsong, resmi pecat tidak hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat berupa perselingkuhan dengan seorang janda.
Polda Jateng menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jawa Tengah pada Rabu (22/10/2025) untuk menanganinya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Aryanto Artanto, menyebut sidang menghadirkan tujuh saksi, termasuk istri sah Nundarto dan selingkuhannya Y.
“Hasil sidang menyatakan perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela,” ujar Artanto, Jumat (24/10/2025).
Sidang dipimpin oleh AKBP Syarifuddin Zuhri, Kabagbin Opsional Bid Pam Obvit Polda Jateng.
Polda Jateng menjatuhkan tiga sanksi kepada Nundarto: pencopotan jabatan, penempatan khusus selama 30 hari, dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Artanto menegaskan, tindakan Nundarto memberatkan karena masih terikat perkawinan sah dan melakukan perselingkuhan yang tertangkap warga di rumah selingkuhannya.
“Perbuatan Kapolsek ini melanggar etika dan moral serta merusak citra Polri,” jelasnya.
Kasus bermula ketika warga menangkap AKP Nundarto berduaan dengan janda Y, guru PAUD, di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, pada Jumat (19/9/2025) dini hari pukul 04.00 WIB.
Warga yang mencurigai gelagat Nundarto melakukan pengintaian sebelum menangkap basah sang kapolsek.
Saat penggerebekan, Nundarto sembunyi di dapur, dan warga merekamnya dalam video 16 detik yang viral di media sosial.
Warga menggiring Nundarto ke kantor kepala desa setempat, dan kasus ini dilimpahkan ke Polda Jateng untuk penanganan hukum dan etik lebih lanjut.
Nundarto sempat mengajukan banding atas putusan PTDH, tetapi peluangnya kembali ke institusi Polri sangat kecil.
Kasus ini menjadi contoh tegas bagi anggota Polri untuk menjaga integritas, etika, dan moral. (Tim)

