Foto Dok. UPT BKN JambiFoto Dok. UPT BKN Jambi

Jambi, Luhah.com – Pemerintah Kota Jambi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 119 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025. Acara berlangsung di Aula Lantai 6 Graha Siginjai, Kota Jambi, Jumat (31/10/25).

Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A. memimpin langsung prosesi penyerahan SK. Rahmad Ramadhan, S.A.P. dari UPT BKN Jambi hadir sebagai Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan ikut memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut.

Diza Hazra Aljosha mengapresiasi para PPPK yang menerima SK dan menekankan pentingnya profesionalisme serta dedikasi dalam melaksanakan tugas. Ia mendorong seluruh pegawai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif.

Rahmad Ramadhan menegaskan komitmen BKN dalam mendukung langkah Pemerintah Kota Jambi memperkuat manajemen ASN berbasis kinerja. Ia mengajak para PPPK untuk terus berinovasi, mengasah kompetensi, dan menunjukkan integritas dalam bekerja.

Penyerahan SK ini menjadi langkah awal bagi para PPPK Paruh Waktu Kota Jambi untuk mengabdi sepenuh hati. Dengan semangat kerja dan tanggung jawab, mereka siap memperkuat kinerja pelayanan publik serta mendukung visi Kota Jambi menuju pemerintahan yang profesional dan berdaya saing. (JV)

Shares