Kerinci, Luhah.com // Polres Kerinci mengungkap kasus kekerasan anak yang melibatkan pengejaran, pengeroyokan, dan penggunaan senjata tajam di Desa Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, Jumat malam, 28 November 2025. Laporan masuk sehari kemudian melalui SPKT Polres Kerinci.
Satreskrim Polres Kerinci menemukan fakta bahwa percakapan di aplikasi pesan antara korban dan rekan pelaku memicu tantangan duel. Sekitar pukul 22.45 WIB, tiga korban F (13), R (14), dan A (13) melintas di Desa Koto Iman dengan sepeda motor. Lebih dari 20 remaja melihat mereka dan langsung mengejar hingga ke Tanjung Tanah.
Sesampainya di lokasi, para pelaku mengeroyok korban menggunakan tangan kosong, benda tumpul, celurit, dan samurai.
Polres Kerinci menetapkan enam pelaku anak berinisial MW (16), AR (16), KR (15), MI (15), MF (15), dan AA (15). Polisi memulangkan 11 remaja lain setelah memastikan mereka tidak terlibat.
Tim medis mencatat luka korban sebagai berikut:
F (13): Luka robek di kepala belakang, patah bahu kanan
R (14): Luka gores di siku kiri
A (13): Luka gores di tangan kanan dan siku kiri
Ketiganya menjalani perawatan demi pemulihan.
Petugas menyita barang bukti berupa: 1 celurit, 1 samurai, 1 batang bambu, 2 sepeda motor, dan 1 handphone yang berisi percakapan ajakan duel.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyidik menjerat pelaku dengan: UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik menahan MW dan MA karena membawa dan menggunakan senjata tajam. Pelaku lain wajib lapor dan mengikuti proses diversi sesuai aturan perlindungan anak.
Kapolres Kerinci menegaskan komitmen Polri untuk menindak setiap tindakan kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur.
“Saya mengajak para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak. Tantangan di media sosial sering memicu perkelahian dan kenakalan remaja yang berbahaya,” tegas Kapolres. (Tim)

