Luhah.com // Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur sepakat menyerahkan penyelesaian sengketa batas daerah kepada Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Pusat. Kesepakatan ini muncul dalam rapat percepatan penegasan batas daerah yang digelar Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di Aula Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Wakil Bupati Tanjab Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., memimpin langsung rombongan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat dalam rapat tersebut. Ketua DPRD Tanjab Barat, Wakil Ketua DPRD, Sekda, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekwan, Kadis PMD, Kepala Bappeda, Kabag Tata Pemerintahan, serta Kabag Hukum Setda Tanjab Barat ikut menghadiri rapat. Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A., memimpin jalannya pertemuan.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Katamso memaparkan kronologis penegasan batas wilayah yang telah berlangsung sejak proses pemekaran daerah pada 1999. Ia menjelaskan bahwa kedua daerah menyepakati penegasan batas sepanjang sekitar 25 kilometer pada 2003 dengan mengikuti median Sungai Pangkal Duri.
Pemerintah daerah kembali melanjutkan penegasan batas pada 2007 melalui kesepakatan tambahan sepanjang sekitar 12 kilometer dan memasang pilar batas sesuai berita acara. Pada 2012, Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum melalui pihak ketiga melaksanakan penegasan lanjutan dan memasang pilar batas berdasarkan lampiran peta hasil pengukuran.
Selanjutnya, pada 2013, TPBD Provinsi Jambi, TPBD Tanjab Barat, dan TPBD Tanjab Timur menandatangani berita acara penegasan batas. Dokumen tersebut mencatat bahwa dari total segmen batas wilayah sepanjang sekitar 66 kilometer, petugas telah menegaskan batas di lapangan sepanjang 63,35 kilometer.
Sementara itu, segmen batas yang belum dilaksanakan penegasan sepanjang 24,46 kilometer berada di bagian barat Jalan Lintas Jambi–Kuala Tungkal hingga titik simpul batas Tanjab Barat–Tanjab Timur–Muaro Jambi dan tidak termasuk segmen yang saat ini menjadi objek sengketa.
Setelah melalui pembahasan panjang namun belum mencapai kesepakatan akhir, kedua kabupaten sepakat menyerahkan penyelesaian sengketa batas wilayah kepada TPBD Pusat. Kesepakatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 serta dokumentasi historis penelusuran dan penegasan batas yang telah dilakukan sebelumnya.(***)

