Luhah.com – Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh melarang seluruh sekolah tingkat TK, SD, dan SMP negeri memungut biaya apa pun dari peserta didik, termasuk biaya kegiatan perpisahan.
Saat dikonfirmasi Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Bovi Handriyanto, S.Pd., M.M., menegaskan aturan tersebut mulai berlaku sejak Januari 2026. Dinas Pendidikan ingin memastikan proses pendidikan berjalan tanpa pungutan yang membebani orang tua dan siswa.
“Kami meminta seluruh sekolah mematuhi aturan ini. Sekolah tidak boleh memungut biaya perpisahan maupun biaya lain yang berkaitan dengan kegiatan belajar,” kata Bovi.
Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh mengatur kebijakan ini melalui Surat Edaran Nomor B/400.3.5.5/038/I/2026/DISDIK yang terbit pada 27 Januari 2026.
Dalam surat edaran itu, Dinas Pendidikan menetapkan beberapa larangan bagi sekolah.
Pertama, sekolah tidak boleh memungut biaya apa pun dari peserta didik dalam proses belajar mengajar.
Kedua, sekolah tidak boleh mengarahkan atau mewajibkan siswa membeli seragam dari pihak sekolah. Sekolah juga tidak boleh berperan sebagai distributor seragam.
Ketiga, sekolah tidak boleh mengarahkan siswa membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) melalui sekolah.
Bovi menegaskan bahwa kebijakan ini mendukung program peningkatan kualitas sumber daya manusia yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto serta program pembangunan daerah oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Pemerintah Kota Sungai Penuh juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Masyarakat dapat melaporkan sekolah yang melanggar aturan kepada Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh.
Melalui kebijakan ini, pemerintah kota sungai penuh berharap dunia pendidikan di Sungai Penuh berjalan lebih transparan, adil, dan fokus pada peningkatan kualitas belajar siswa.
Medio Oktaviano

