Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami penggunaan rekening nominee dalam kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang diduga menggunakan rekening atas nama orang lain (nominee) untuk menampung aliran dana ilegal.
Menurutnya, rekening nominee ini diduga digunakan untuk menampung uang dari pihak swasta yang terkait dalam praktik suap tersebut. Namun, detail mekanisme dan aliran dana masih dalam tahap pendalaman.
Modus dan Pengembangan Kasus
KPK juga terus memeriksa sejumlah pihak, termasuk pengusaha rokok, guna mengungkap perusahaan mana saja yang terlibat dalam pemberian uang kepada oknum Bea Cukai. Pemeriksaan ini sekaligus mengonfirmasi temuan dari penggeledahan, termasuk di sebuah “safe house” di Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya dugaan kesepakatan antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta untuk mengatur jalur impor barang sejak Oktober 2025.
Tersangka dan Dugaan Praktik
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, yang terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Mereka diduga bekerja sama dalam mengatur jalur impor, termasuk memanfaatkan perbedaan jalur merah (dengan pemeriksaan fisik) dan jalur hijau (tanpa pemeriksaan).
Pengaturan tersebut diduga dilakukan dengan memanipulasi parameter pemeriksaan barang impor agar mempermudah masuknya barang tertentu.

