JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Kejagung menyampaikan penegasan tersebut setelah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk melanjutkan penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Penerbitan sprindik baru menjadi dasar bagi penyidik Kejagung untuk meneruskan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam tahap ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, dan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik Kejagung masih mempelajari seluruh berkas perkara, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan penyidik Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.”Ya (saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara,” kata Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Kejagung juga memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Masyarakat diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Perkembangan kasus ini masih terus berlangsung. Kejagung menyatakan akan menyampaikan informasi lanjutan kepada publik sesuai hasil penyidikan.

