Sungai Penuh — Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Sungai Penuh memastikan isu pungutan liar ronda malam sebesar Rp3.000 per pedagang di Pasar Tanjung Bajure tidak terbukti. (08/05)
Sebelumnya Dodi Harianto menyampaikan dugaan pungli tersebut kepada salah satu media. Namun, hingga saat ini tidak ada bukti yang menguatkan tuduhan itu.
Pada saat awak media Luhah.com melakukan investigasi dan mendapatkan informasi, Staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Sungai Penuh menjelaskan bahwa Terkait Dugaan pungli Uang Ronda Malam Rp 3 Ribu/ Pedagang pasar tanjung Bajure yang disampaikan oleh Dodi Harianto itu tidak ada bukti dan beliau juga bukan pedagang resmi di Pasar Tanjung Bajure tahun 2026.
“Dodi Harianto tidak terdaftar dalam data pedagang yang dikelola bidang pengelolaan pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Sungai Penuh,” ujar staf dinas. Ia menegaskan informasi yang beredar di salah satu media tidak sesuai fakta karena tidak disertai bukti.
Pemerintah Kota Sungai Penuh mengajak masyarakat agar lebih bijak menerima dan menyebarkan informasi. Pemerintah juga meminta masyarakat memastikan kebenaran sebuah informasi sebelum mempercayainya.Dengan langkah itu, masyarakat dapat menghindari kesalahpahaman dan menjaga situasi tetap kondusif.

