SUNGAI PENUH โ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi meninjau pembangunan Pasar Beringin Jaya Sungai Penuh yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025โ2026 Pada Hari Kamis, 16 Juli 2026.
Peninjauan tersebut bertujuan memastikan proyek strategis itu berjalan sesuai kontrak, tepat waktu, dan memenuhi spesifikasi teknis.
Berdasarkan papan informasi proyek, rehabilitasi Pasar Sungai Penuh memiliki nilai kontrak sebesar Rp46.827.692.400 dengan masa pelaksanaan 300 hari kalender. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Cimendang Sakti Kontrakindo.
Mengacu pada jadwal pelaksanaan, progres pembangunan pada Juli 2026 seharusnya telah mencapai sekitar 90 persen. Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan pekerjaan masih belum mencapai target tersebut sehingga memunculkan penilaian bahwa pelaksanaan proyek mengalami keterlambatan.
Tim Kejati Jambi bersama pihak terkait meninjau langsung kondisi fisik bangunan untuk melihat perkembangan pekerjaan. Mereka juga memantau kesesuaian pelaksanaan proyek dengan jadwal, mutu pekerjaan, dan penggunaan anggaran negara.
Keterlambatan penyelesaian proyek dikhawatirkan dapat menghambat pemanfaatan Pasar Beringin Jaya oleh para pedagang dan masyarakat. Karena itu, kontraktor diharapkan segera meningkatkan percepatan pekerjaan tanpa mengabaikan kualitas konstruksi.
Selain mengejar target waktu, seluruh pekerjaan juga harus memenuhi spesifikasi teknis agar bangunan pasar memiliki kualitas yang baik dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun kontraktor belum memberikan keterangan resmi terkait progres pembangunan yang dinilai belum sesuai dengan target jadwal.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.

