SUNGAI PENUH – Ketersediaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menjadi salah satu faktor penting dalam penegakan peraturan daerah. Ketika jumlah PPNS tidak memadai, pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah konkret agar fungsi pengawasan dan penegakan hukum daerah berjalan efektif.
Dalam struktur pemerintahan daerah, Sekretaris Daerah (Sekda) memegang peran strategis sebagai koordinator perangkat daerah. Karena itu, Sekda perlu memimpin upaya pemenuhan kebutuhan PPNS melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).Langkah pertama yang perlu dilakukan Sekda adalah memetakan kebutuhan PPNS pada setiap OPD. Pemetaan tersebut membantu pemerintah daerah mengetahui jumlah personel yang dibutuhkan serta bidang yang memerlukan dukungan penyidikan.
Selanjutnya, Sekda perlu mendorong BKPSDM dan OPD terkait untuk menyiapkan aparatur sipil negara yang memenuhi syarat sebagai calon PPNS. Langkah ini menjadi dasar dalam proses pengembangan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah.
Selain itu, Sekda perlu mengusulkan dukungan anggaran untuk pendidikan, pelatihan, dan operasional PPNS. Tanpa dukungan anggaran yang memadai, pemerintah daerah akan kesulitan meningkatkan kapasitas aparatur yang bertugas dalam penegakan peraturan daerah.
Sekda juga perlu memperkuat koordinasi dengan kementerian, kepolisian, dan instansi pembina PPNS. Koordinasi yang baik dapat mempercepat proses pembinaan dan pengembangan kompetensi aparatur.
Di sisi lain, pemerintah daerah perlu menyusun kebijakan dan prosedur kerja yang mendukung tugas PPNS. Aturan yang jelas akan membantu aparat menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Dengan langkah yang terencana dan koordinasi yang kuat, pemerintah daerah dapat meningkatkan kapasitas penegakan hukum daerah sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

