19 Mei 2027, Alpian 5 Tahun Jadi Sekda. Diganti Atau Tidak, BKPSDM Buka SuaraFoto : Alpian, SE, MM (Sekda Kota Sungai Penuh) dan Dianda Putra, S.STP (Asisten Satu)

SUNGAI PENUH – Masa jabatan Alpian sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sungai Penuh diprediksi berakhir pada tahun 2027 mendatang.

Alpian mulai menjabat sebagai Sekda definitif sejak 19 Mei 2022. Saat itu, Ahmadi Zubir melantik Alpian di Ruang Pola Kantor Walikota Sungai Penuh.

Jika mengacu pada tanggal pelantikan tersebut, Alpian akan memasuki tahun kelima masa jabatan pada 2027.

Kepala Bidang Pembinaan, Penilaian dan Promosi BKPSDM Kota Sungai Penuh, Franky Juliyus, membenarkan hal itu saat ditemui di Kantor Walikota Sungai Penuh, Rabu (20/5/2026).

“Benar, Pak Alpian menjabat Sekda definitif sejak tahun 2022,” ujarnya.

Franky juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah mengacu pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 terkait pengangkatan dan pergantian pejabat daerah.

“Terkait Aturan mengenai persyaratan pengangkatan maupun pergantian pejabat daerah dapat dilihat dalam PP Nomor 11 Tahun 2017,” katanya.

Dalam aturan tersebut, pemerintah dapat menetapkan keberlanjutan masa jabatan Sekda definitif melalui evaluasi. Pemerintah juga dapat memberikan perpanjangan satu periode dengan mempertimbangkan usia pensiun dan kinerja pejabat yang bersangkutan.

Jika masa jabatan berakhir tanpa perpanjangan, pemerintah daerah harus segera membuka seleksi terbuka untuk mengisi posisi Sekda Kota Sungai Penuh.

Shares