Berita Nasional//Pemerintah resmi memperpanjang masa pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 hingga 25 Agustus 2025. Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025.
Dengan kebijakan baru ini, instansi pemerintah masih memiliki waktu tambahan untuk menyelesaikan pengusulan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu.
Jadwal Lengkap PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut tahapan yang sudah disesuaikan:
Usulan Penetapan Kebutuhan Instansi: 7 – 25 Agustus 2025
Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus – 4 September 2025
Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus – 6 September 2025
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus – 15 September 2025
Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK: 28 Agustus – 20 September 2025
Penetapan NI oleh BKN: 28 – 30 September 2025
Cara Cek Status Pengusulan PPPK Paruh Waktu:
Peserta dapat memantau status pengusulan melalui Monitoring Layanan (MOLA) BKN di monitoring-siasn.bkn.go.id dengan langkah:
1. Masuk ke menu “Cek Layanan”
2. Pilih kategori “Penetapan NIP/NI PPPK”
3. Masukkan nomor peserta dan kode verifikasi
4. Klik “Monitor Usulan” untuk melihat status usulan
Adapun Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 adalah sebagai berikut.
Mengacu pada Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara dengan:
Gaji terakhir pegawai non-ASN, atau
Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat
Mana yang lebih tinggi akan menjadi acuan gaji.
Contoh:
Jika gaji terakhir Rp2 juta, sedangkan UMP Rp3 juta → gaji PPPK = Rp3 juta
Jika gaji terakhir Rp3,5 juta dan UMP Rp3 juta → gaji PPPK = Rp3,5 juta
Dengan adanya perpanjangan jadwal ini, instansi diharapkan bisa lebih optimal dalam menyiapkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Sementara itu, calon pegawai bisa memanfaatkan layanan MOLA BKN untuk memastikan status pengusulan berjalan sesuai tahapannya.