Berita Jakarta// Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mahendra Jaya menegaskan bahwa mutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, oleh Wali Kota Arlan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan setelah Inspektorat Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Kasus ini sebelumnya mencuat karena adanya kabar pencopotan Roni usai anak Wali Kota Prabumulih kedapatan membawa mobil ke sekolah.
“Hasilnya, mutasi atau pemindahan jabatan Saudara Roni Ardiansyah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Lebih lanjut, Inspektorat menemukan bahwa mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih juga tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Seharusnya, setiap mutasi, rotasi, atau pemberhentian dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK).
“Mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK,” tegas Mahendra.
Meski sempat menimbulkan polemik, Mahendra menegaskan situasi di Prabumulih tetap kondusif. Hal ini setelah Wali Kota Arlan bertemu langsung dengan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.
“Pak Wali Kota dan Pak Roni sudah bertemu, bersilaturahmi, dan Pak Roni telah kembali melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah Negeri 1 Prabumulih,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Inspektorat Kemendagri akan menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri beserta rekomendasi sanksi administrasi kepada Wali Kota Prabumulih.
“Ini peristiwa pertama, jadi kami sarankan sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Jika terulang lagi, akan ada teguran tertulis kedua. Sanksi itu bertahap,” pungkas Mahendra.