Sarolangun, Luhah.com // Pemerintah Kabupaten Sarolangun melantik 866 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode kedua formasi tahun 2024 di Lapangan Gunung Kembang, Komplek Perkantoran Bupati Sarolangun, Selasa (4/11/2025).
Bupati Sarolangun H. Hurmin, S.E. memimpin langsung pelantikan yang dirangkaikan dengan pengambilan sumpah jabatan. Ia hadir bersama Wakil Bupati Gerry Trisatwika, S.E., jajaran Forkopimda, pejabat tinggi pratama, serta ribuan peserta PPPK dari berbagai formasi.
Pj Sekda Ir. Dedy Hendry, M.Si., Kepala BKPSDM Linda Novita Herawati, S.H., M.H., Wakil Ketua DPRD Cik Marleni, Kapolres AKBP Wendi Oktariansyah, dan Danramil 0420/Sarko Letkol Inf Yakhya W.A., S.Sos., M.Han juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Pelantikan mencakup 534 tenaga teknis, 281 tenaga guru, dan 51 tenaga kesehatan. Panitia memberikan SK secara simbolis kepada tiga peserta dengan nilai tertinggi, yakni Nikmatul Hasanah, S.Pd (nilai 665), Tiya Meiatun, S.E. (nilai 540), dan Apriyani Simangunsong, A.Md.Keb. (nilai 478).
Kepala BKPSDM Sarolangun, Linda Novita Herawati, menjelaskan dasar hukum pelaksanaan kegiatan, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Keputusan Menpan-RB Nomor 329 Tahun 2024, Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, serta SK Bupati Sarolangun Nomor 331/BKPSDM/2025 tentang Pengangkatan PPPK Formasi 2024.
Linda menegaskan pentingnya peran ASN sebagai pelayan publik yang berintegritas, loyal, dan profesional. “Setiap PPPK harus memahami tanggung jawab moral dan profesional, tidak hanya kepada atasan, tetapi juga kepada Tuhan dan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mendorong transformasi digital dalam sistem kepegawaian. Pemkab Sarolangun kini menerapkan Sistem Informasi ASN (SIASN) agar setiap pegawai dapat mengakses SK secara digital.
“Peserta yang belum menerima SK secara langsung bisa mengunduhnya melalui SIASN. Kami ingin mempercepat layanan kepegawaian berbasis digital agar lebih efisien,” jelas Linda.
Bupati Hurmin memberikan selamat kepada seluruh PPPK yang baru dilantik. Ia mengajak seluruh ASN untuk bekerja dengan disiplin, tanggung jawab, dan semangat pengabdian.
“Gunakan kesempatan ini untuk menunjukkan dedikasi dan loyalitas. Selama masa kontrak, PPPK tidak dapat berpindah tugas, jadi tunjukkan kinerja terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.
Hurmin juga meminta seluruh PPPK menjaga etika di lingkungan kerja dan masyarakat. “Layani masyarakat dengan sepenuh hati, jaga nama baik pemerintah, dan jadilah solusi dalam setiap persoalan. Pemerintah berharap seluruh PPPK ikut mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pelayanan publik,” katanya.
Kegiatan berlangsung khidmat dan semangat. Panitia menyediakan siaran daring melalui Zoom Meeting bagi peserta yang tidak hadir di lokasi. Setiap peserta wajib melapor ke unit kerja maksimal 30 hari setelah penetapan SK. (run)

