Pemkot Sungai Penuh Rapat Persiapan Pilkades Antar Waktu Lima DesaPemkot Sungai Penuh Rapat Persiapan Pilkades Antar Waktu Lima Desa

Sungai Penuh, Luhah.com // Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, memimpin rapat persiapan sekaligus penandatanganan berita acara persiapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Selasa (23/12/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruangan Utama Wakil Wali Kota Sungai Penuh tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, perwakilan Kodim 0417/Kerinci, perwakilan Polres Kerinci, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam arahannya, Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah menegaskan pentingnya sinergi seluruh unsur pemerintahan dan aparat keamanan dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkades PAW.

“Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ini harus kita siapkan dengan matang, transparan, dan sesuai aturan. Koordinasi antara pemerintah daerah, Forkopimda, dan OPD terkait menjadi kunci agar seluruh tahapan berjalan lancar, aman, dan kondusif,” ujar Azhar Hamzah.

Azhar juga menekankan agar panitia pemilihan di tingkat desa bekerja secara profesional serta mengedepankan prinsip demokrasi dan musyawarah demi menjaga stabilitas pemerintahan desa.

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu merupakan mekanisme untuk menggantikan kepala desa yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir. Pemilihan ini bertujuan mengisi kekosongan jabatan hingga sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya.

Pelaksanaan Pilkades PAW dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan melibatkan unsur perwakilan masyarakat desa atau melalui pemungutan suara, bukan pemilihan serentak seperti Pilkades reguler.

Tahapan Pilkades PAW meliputi pembentukan panitia pemilihan, penetapan calon kepala desa dengan jumlah minimal dua dan maksimal tiga orang, sosialisasi, hingga pelaksanaan pemilihan yang dapat dilakukan melalui mekanisme voting maupun aklamasi. Hasil pemilihan selanjutnya akan diajukan kepada bupati atau wali kota untuk proses pelantikan.

Adapun masa jabatan Kepala Desa hasil PAW hanya berlaku untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya.

Dalam rapat tersebut, disepakati persiapan pelaksanaan Pilkades Antar Waktu untuk lima desa di wilayah Kota Sungai Penuh, yakni Desa Tanjung, Desa Koto Dian, Desa Cempaka, Desa Permai Indah, dan Desa Kumun Hilir.

Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap pelaksanaan Pilkades PAW di lima desa tersebut dapat berjalan tertib, demokratis, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (Medio)

Shares