Sungai Penuh โ Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pungutan parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik parkir pada Senin (9/3/2026).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, Dianda Putra, memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia bersama tim turun ke lapangan untuk mengecek kondisi parkir di beberapa lokasi pusat aktivitas masyarakat.
Saat memantau area parkir di depan Toko Emas Hj. Safiyah Munir, tim Dishub menemukan oknum juru parkir yang memungut uang parkir sebesar Rp10.000 dari pengendara mobil. Oknum tersebut tidak memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) dari Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh.
Tim kemudian melanjutkan pemeriksaan ke beberapa titik parkir lainnya di wilayah Kota Sungai Penuh. Dalam pengecekan tersebut, petugas juga menemukan sejumlah juru parkir yang tidak memiliki SPT resmi.
Dianda Putra langsung memberikan peringatan keras kepada para juru parkir liar. Ia menegaskan bahwa setiap juru parkir harus memiliki izin dan surat tugas resmi dari Dinas Perhubungan.
โKami tidak mentolerir pungutan liar. Jika masih ada yang memungut uang parkir tanpa izin resmi, kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku,โ tegasnya.
Ia juga mengingatkan para juru parkir agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Jika pelanggaran terus terjadi, pelaku dapat menghadapi sanksi pidana.
Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan pungutan parkir yang tidak sesuai dengan tarif resmi.

