Sungai Penuh – Polemik aset daerah kembali memanas di Kota Sungai Penuh. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Sungai Penuh mengungkapkan bahwa tiga unit mobil dinas milik pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh periode sebelumnya hingga kini belum kembali ke pemerintah daerah.


Tiga kendaraan dinas tersebut tercatat dengan nomor polisi:
1. BH 1571 R (Ex BH 3 R)
2. BH 1296 R (Ex BH 6 R)
3. BH 1298 R (Ex BH 7 R)


Data Bidang Aset BKAD Kota Sungai Penuh menunjukkan tiga kendaraan tersebut masih berada di luar penguasaan pemerintah daerah.


Saat dikonfirmasi, pihak BKAD Kota Sungai Penuh membenarkan kondisi tersebut.
Benar, tiga unit mobil dinas yang lama sampai saat ini belum dikembalikan oleh pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh,” ujar pihak BKAD Kota Sungai Penuh.


Temuan ini langsung memicu perhatian publik. Masyarakat Kota Sungai Penuh takut mobil dinas tersebut nanti disalahgunakan.


Sejumlah warga mendesak Pemerintah Kota Sungai Penuh agar segera mengambil langkah tegas. Mereka meminta BKAD Kota Sungai Penuh membentuk tim satuan tugas (satgas) khusus untuk menelusuri sekaligus menarik kembali aset daerah yang belum kembali.


Menurut warga, pemerintah daerah harus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga aset negara. Pengelolaan aset yang tertib akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.


Publik kini menunggu langkah konkret dari BKAD Kota Sungai Penuh. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera menertibkan seluruh aset agar kembali tercatat dan berada dalam penguasaan pemerintah.






Ditulis oleh: Medio Oktaviano

Shares